|
Kamis, 29 Juli 2010 , 09:13:00
 
Oleh Anton Miharjo
(Ketua KIPP Sulut)
“…KASIHAN Bangsa Yang Tidak Pernah angkat suara Kecuali jika sedang berjalan di atas kuburan dan Tidak sesumbar kecuali di atas runtuhan…” (Bangsa Kasihan, Khalil Gibran)
Penggalan puisi dari Khalil Gibran di atas, setidaknya bisa mewakili kegelisahan kita semua, manakalah mendengar komentar sebagian politisi, akademisi, aktivis LSM, bahkan beberapa calon kepala daerah seperti kebakaran jenggot atas penahanan salah seorang tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut. Entah lupa atau juga ketiadaan komitmen untuk pemberantasan korupsi, sebagian pihak secara bersama-sama menyalahkan pihak Kejaksaan dan cenderung mendewakan tersangka korupsi SPPD Fiktif sebesar, Rp7,4 Miliar.
Semua seolah lupa, salah satu penyebab kemiskinan akut di negeri ini karena masih kuatnya korupsi dan dominannya para koruptor dalam mempengaruhi kebijakan negara. Korupsi sebenarnya telah dijadikan musuh bersama bangsa-bangsa di dunia, setidaknya sudah 125 negara di dunia, termasuk Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang perlawanan terhadap korupsi, UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Bahkan hasil jajak-pendapat BBC World beberapa tahun lalu dengan responden dari Eropa, Asia, Amerika Utara dan selatan, Timur tengah, Afrika dan Australia menempatkan korupsi sebagai sumber masalah yang disusul terorisme. Bila dianalisis lebih jauh korupsi dan terorisme merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan—menurut sejarah keduanya lahir secara bersamaan dari rahim yang sama pula.
Begitu bahayanya dampak korupsi bagi umat manusia, tak heran kemudian bila Sekjen PBB Ban Ki-moon, dalam sambutan menjelang peringatan hari anti korupsi setahun yang lalu menyerukan perang terhadap korupsi. Menurutnya, korupsi sebagai tindak kejahatan yang menghancurkan pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millennium Development Goals-MDGs), yang berdampak pada pendidikan, kesehatan, keadilan, demokrasi, kesejahteraan dan pembangunan.
Sungguh kenyataan yang ironi, bila masyarakat dunia telah menyatakan perang terhadap para koruptor, tapi di saat bersamaan sebagian pihak di Sulawesi Utara (politisi, akademisi dan aktivis LSM) justru menyalahkan pihak kejaksaaan atas penangkapan tersangka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih khususnya di Sulawesi Utara memang tidak mudah, karena akan mendapatkan resistensi yang cukup kuat terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan. Terlebih, karena perilaku korupsi sepertinya telah menjadi budaya baru, sehingga sebagian pelakunya menganggap bukan lagi sebagai penyimpangan melainkan sebagai kebiasaan dan kewajaran belaka. Oleh karena itu, upaya refresif dengan menghukum para pelakunya sehingga menimbulkan efek jera masih sangat dibutuhkan.
Semua pihak seharusnya memahami, bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak mengenal waktu dan tidak mengenal positioning, entah ketika dia memegang jabatan publik, mantan penjabat atau sedang mencalonkan pada posisi jabatan publik. Karena mengungkap pelaku korupsi membutuhkan waktu dan proses pencarian bukti-bukti. Karenanya adalah sebuah pernyataan yang ironi dan bertentangan dengan semangat anti korupsi bila masih ada pihak yang menghubungkan penahanan seorang calon gubernur dengan pelaksanaan Pilkada, karena pemberantasan korupsi tidak relevan dinilai dalam konteks politik, tapi hanya relevan dalam konteks penegakan hukum.
Money Politik = Korupsi Politik
Bila kita bersepakat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak mengenal ruang dan waktu, momentum Pilkada juga seharusnya dijadikan ajang untuk melakukan sosialisasi semangat anti korupsi. ruang demokrasi lokal yang sementara berproses selayaknya dijadikan ajang untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, tentang bahayanya perilaku korupsi.
Untuk itu, sudah selayaknya mereka yang menjadi kontestan Pilkada, baik calon gubernur, wali kota dan bupati menjadikan semangat anti korupsi sebagai program utama dalam melakukan kampanye. Sehingga masyarakat diajarkan untuk melakukan perilaku bersih dan tidak korup. Ini tentu saja memerlukan waktu dan sosialisasi yang intensif kepada segenap komponen masyarakat.
Selain itu, sudah menjadi kewajiban para kontestan untuk tidak melakukan money politik untuk menggalang dukungan. Karena bagaimanapun money politik adalah bagian dari pembajakan hak politik rakyat. Dan sangat tidak etis bila kemudian hak dasar rakyat hanya dihargai uang sebesar Rp 50.000.
Bila money politk dibiarkan terjadi dan diterima sebagai sebuah kewajaran , maka sesungguhnya kita telah melakukan korupsi politik dan proses Pilkada Sulawesi Utara dalam ancaman. Kualitas demokrasi yang seharusnya identik dengan peningkatan kesejahteraan rakyat hanya akan menjadi sebuah mimpi. Sepertinya lingkaran setan, yang bertajuk korupsi itu akan sulit diputus.
Kalau sudah seperti itu, di masa yang akan datang akan sulit rasanya menyaksikan Sulawesi Utara menjadi pintu gerbang di kawasan Pasifik. Konsekuensi lain akan menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Mereka yang terpilih karena praktek money politik hanya akan menambah kompleksitas masalah termasuk menyuburkan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Memang harus diakui di arena politik, seperti Pilkada sangatlah sulit untuk membuktikan bahwa uang yang dihamburkan berasal dari hasil korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketiadaannya. Sekedar mengingatkan saja, mark-up dana APBD hari ini makin makin menguat, tidak heran kemudian bila hasil audit APBD oleh BPK di kabupaten/kota berada pada level disclaimer alias sulit dipertanggungjawabkan. Untung saja masih ada kebanggaan yang tersisa manakalah Pemerintah Provinsi Sulut mendapatkan penghargaan “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK.
Bila sumber dana money politik tidak berasal dari mark-up dana APBD, bukanlah hal yang tidak mungkin berasal dari para “cukong” atau para donatur yang tentunya mempunyai kepentingan langsung pada akses tender proyek pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Utara. Bila sudah seperti ini maka hal yang pasti para kandidat yang saat ini dan akan mengunakan politik uang untuk memanipulasi kesadaran pemilih bila berkuasa nanti akan terjebak dalam posisi yang lemah.
Bila masyarakat ingin menjadikan Pilkada Sulut sebagai ajang konsolidasi demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi, sudah selayaknya penilaian dan pilihan masyarakat harus didasarkan pada prestasi-prestasi yang dilakukan oleh para kandidat bukan buaian apalagi janji semata.(*)
|