PASANGAN SAH: Untuk menetapkan status baik secara hukum maupun agama, 78 pasangan di Tuminting diteguhkan dalam nikah massal, kemarin.
MANADO — Pemerintah Kecamatan Tuminting menggelar kawain missal, Kamis (22/7) kemarin siang. Sebanyak 78 pasang dari 8 kelurahan dinikahkan.
Dari 78 pasang ini, pasangan Arvan Patinbano (49) dan Renna Lengkede (52) merupan pasangan yang usianya paling tua. “Kami sangat bersyukur karena pemerintah melaksanakan program ini. Karena kerinduan banyak pasangan untuk menjadi sah dalam hukum maupun agama tercapai melalui kawin masal ini,” kata pasangan Arvan dan Renna.
Menurut Camat Tuminting Drs Hanny D Solang, kegiatan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 1974. Dan untuk Tuminting merupakan yang kedua kali pelaksanaan, yang sebelumnya dilaksanakan di Manado Convention Centre (MCC). Melalui kegiatan ini akan lebih mempermudahkan atministrasi pemerintahan khususnya dalam pencatatan sipil. “Banyak pasangan di sini yang sudah mempunyai anak, oleh karena itu melalui kawin massal ini para anak tersebut menjadi jelas status kependudukannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam kegiatan ini membantu masyarakat terlebih khusus yang kurang mampu untuk melangsungkan pernikahan. Fakta yang terjadi, saat ini banyak pasangan yang melakukan sudah tinggal serumah namun belum sah menurut hukum maupun agama. “Oleh karena itu sekaligus untuk menertibkan hal ini, pemerintah berkebijakan untuk menggiring pasangan tersebut dalam pernikahan secara sah,” lanjutnya.
Pasangan beragama Kristen diteguhkan oleh Pdt Jenny Bato STh, sedangkan untuk warga beragama Muslim langsung melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tuminting. Kegaitan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado Steven Liow SSos.(cw-06)