TAK PANDANG BULU: Kajati Sulut Drs. Arnold BM Angkouw SH
MANADO— Penahanan Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (20/7) lalu, ternyata sudah menjadi instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. “Ini adalah intsruksi kejagung,” kata Kajati Sulut Drs Arnold BM Angkouw SH di ruang kerjanya, Kamis (22/7) kemarin.
Wajah Angkouw kemarin terlihat ceria. Wajahnya selalu mengumbar senyum. Usai memimpin upacara Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-50, Angkouw bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Wakajati Parwata Kusuma dan para asisten dikumpulkan untuk menjawab semua rasa penasaran publik.
Sekira pukul 11:30 Wita, Angkouw bersedia bertemu wartawan di ruangannya. Dia pun menjelaskan berbagai hal mengenai paradigma kinerja dari kejaksaan serta berbagai kasus yang diproses di Sulut. “Kerja sesuai dengan tugas dan ikuti aturan,” ujar Angkouw.
Terkait penahanan E2L, menurut Angkouw, hal itu sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada unsur lain. Semuanya mengikuti aturan, bukti-bukti, dan data-data yang ada. Dia mengaku, seharusnya E2L ditahan sejak April lalu. Namun karena kesibukan instansi lain (BPK), akhirnya penahanan itu baru dilaksanakan saat ini. “Semestinya penahanan Elly Lasut sudah dilakukan April lalu. Karena ada tugas instansi di luar daerah, membuat penahanannya molor,” ujar Angkouw.
Mengenai adanya pengaduan pihak-pihak ke DPR-RI terkait adanya ‘kongkalingkong’ dalam penahanan E2L, Angkouw mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan jika dipanggil. “Semua kebijakan yang diambil dalam kasus E2L sudah dikoordinasikan ke Kejagung. Jadi kalaupun ada pihak yang akan melapor ke anggota DPR RI komisi tiga, saya siap hadir. Begitupun dengan upaya melaporkan kasus ini ke Kejagung. Pimpinan saya sudah tahu tentang penahanan ini,” katanya.
Angkouw juga dalam kesempatan itu sekali lagi membantah tuduhan suap yang dituduhkan E2L kepadanya. “Sebenarnya yang menjadi sasaran tuduhan suap adalah Kejati, bukan Kajati. Tapi biarlah. Saat ini saya juga ingin membantah testimoni yang ditulis E2L. Kalau betul, mana buktinya, trus kejelasan surat-suratnya dan di mana lokasinya. Secara pribadi saya tidak pernah menerima sesuatu pemberian dari siapapun. Apalagi rumah,” tegas Angkouw.
Mengenai keputusan menahan E2L, Angkouw mengatakan hal itu sudah melalui tahapan dengan melihat undang-undang. Tidak ada unsur politik di dalam putusan itu. Hukum tidak boleh masuk ranah politik. Begitupun sebaliknya. Ini yang menjadi kekeliruan dari simpatisan E2L. Padahal, pihak Kejaksaan sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi di daerah ini. Ketika seorang pejabat melakukan korupsi terus tidak ditindak, Kejaksaan diserang. Dan saat kejati melakukan penahanan kepada pelaku korupsi, pihaknya dikecam.
Intinya, Kejaksaan hanya ingin menerapkan aturan yang berlaku. Korupsi harus diberantas di daerah ini. “Korupsi harus diberantas demi pembangunan daerah,” aku Angkouw, Putra Watudambo Minahasa Utara, seraya mengatakan, warga Sulut sudah masuk dalam proses pembodohan mssal karena telah menerima uang yang diduga hasil korupsi. “Mereka menilai seseorang atas pemberiannya. Padahal uang yang diberikan mungkin hasil korupsi. Coba dibayangkan, bagaimana rusaknya moral SDM daerah kita kedepan,” tambah Angkouw gemes.
Suatu poin penting pun disampaikan Kajati terhadap adanya simpatisan E2L yang tidak terima dengan keputusan penahanan itu. Dengan bijaksana, putra Watudambo tersebut mengatakan, penegakkan hukum khususnya kasus korupsi menjadi prioritas jajarannya. “Simpatisan jangan mengkambinghitamkan kami. Jangan menyalahkan kami sebagai penegak hukum untuk melakukan penindakan. Saya mohon anda (wartawan, red) catat, siapa yang berani berbuat korupsi, kita berantas. Kita kompak untuk melaksanakan tugas negara. Ini dilakukan untuk kepentingan warga Sulut.”
Angkow menegaskan kalimat-kalimat itu sambil melepas kaca matanya. Ia terlihat mulai marah dan nada bicara agak tinggi. Angkow yang merupakan putra daerah, terlihat tidak mau masa depan tanah tercintanya ini dirusaki para koruptor. Ia seakan merasa berdosa jika di depan matanya jelas-jelas terlihat para kepala daerah mencuri duit rakyat untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi dia sebagai penegak hukum. Selain mengutamakan supremasi hukum dan perintah Kejagung, yang utama dan paling penting dalam diri Angkow adalah masa depan daerahnya.
Dengan wajah merah namun santai, Angkouw pun mengaku, kasus E2L telah disidik pihaknya sejak Desember 2009.
Suami dari Elje Wullur tersebut menambahkan, penindakan bagi pelaku kejahatan sama di mata hukum. Hukum di atas segala-galanya. Perlu diingat juga, apapun yang dilakukan pihak kejaksaan tetap dipegang teguh asas Presumption Of Innocance atau Azas Praduga tidak bersalah.
“Saya tidak mau berandai-andai. Menurut undang-undang, E2L bisa ikut Pilkada. Dan itu merupakan urusan politik. Politik yah politik. Urusan hukum tetap jalan. Dan jika pasangan tersebut (E2l-Henny Wullur, red) menang. Kan nantinya papan duanya bisa menggantikan E2L. Itu undang-undang loh,” terangnya.
Sementara itu, adanya kabar pihak Kejati meminta E2L untuk melakukan pengembalian uang yang diduga dikorupsi, agar dirinya mendapat keringanan, ditanggapi Kajati Angkouw. “Pengembalian tidak mempengaruhi proses melawan hukum. Kasus E2L tetap diproses lanjut. Saya juga mengimbau masyarakat Sulut tenang dan mengikuti proses hukumnya. Saya berharap tindakan intimidasi kepada pihak kejaksaan agar dihentikan. Kita serahkan ke pengadilan saja. Dan bersama-sama melakukan pengujian kasus itu. Kalau tidak terbukti bersalah, kami tidak akan melakukan penahanan. Kami tidak pernah meminta mengembalikan kerugian negara, namun harus dari E2L yang berinisiatif,” katanya.
Ketika disinggung dengan adanya ancaman simpatisan E2L kepada Jubir Kejati Reinhar Tololiu, Rabu (21/7) lalu, Angkouw dengan jelas mengaku telah menerima kabar itu. “Pekerjaan ini sudah menjadi resiko kami. Kalau berkenan, saya sudah mati dari dahulu. Tetapi itu sudah lama terjadi di Timor-timor, saat saya bertugas di sana. Ancaman akan bahaya terhadap nyawa sangat kontras,” terangnya.
Angkouw mengaku, sembilan bulan lalu ketika dirinya dipercayakan Jaksa Agung menjadi Kajati, dia sempat bergumul dalam doa. Sebab yang akan dihadapinya ada tantangan besar. Dia sempat bertanya dalam dirinya, apakah dia akan ber KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) atau tidak KKN. “Saya pilih tidak akan KKN. Korupsi harus diberantas demi kemajuan daerah. Coba bayangkan dana yang seharusnya untuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi hanya dikorupsi. Apa yang akan terjadi dengan daerah kita,” jelas Angkouw.
Dia melanjutkan, penggunaan dana dari pusat harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan dikorupsi. Jika dikorupsi, maka akan ada penilaian buruk dari pemerintah pusat terhadap pengelolaan anggaran. Yang pada akhirnya pemerintah pusat memotong atau mengurangi anggaran pembangunannya untuk Sulut. “Intinya, anggaran harus untuk pembangunan,” tambah Angkouw.
Sementara itu secara terpisah, di Rutan kemarin, E2L sempat mengungkapkan perasaan ke massa soal kasus yang dihadapinya. Elly mempertanyakan kesalahan yang dia buat sampai ditahan di rutan. “Apa salah saya sehingga saya ditahan,” aku Elly.
Menjawab itu, Angkouw terpisah mengatakan, penyelidikan ini sudah lama sejak 2009. Penetapan tersangka tidak ada intervensi pihak lain. Namun atas bukti-bukti oleh penyidik yang dirasa cukup untuk melanjutkan perkara ini. “Sekali lagi, penahanan ini tidak ada unsur politik. Penahanan ini kebetulan saja di masa pilkada,” katanya dengan suara agak tinggi. (cw-01)