|
Kamis, 22 Juli 2010 , 10:51:00
 
Oleh Ana Nadhya Abrar
(Pengajar Fisipol UGM Jogjakarta; Lulusan Universiti Malaya Kuala Lumpur Malaysia)
KEINGINAN pemerintah memblokir semua situs pornografi di Indonesia mendapatkan sambutan baik masyarakat. Hampir semua kalangan setuju akan kebijakan itu. Para pendidik yakin bahwa kebijakan tersebut bisa memelihara konsentrasi anak didik untuk terus belajar. Para orang tua percaya bahwa kebijakan itu membuat anak-anak mereka tidak teperdaya nafsu rendah manusia. Di pihak lain, para rohaniwan yakin bahwa kebijakan tersebut bisa melindungi moral masyarakat.
Tetapi, bagaimana para pencinta demokrasi? Apakah mereka juga setuju dengan kebijakan pemerintah?
Segi Negatif
Pemblokiran situs pornografi di Indonesia mengandung segi negatif. Pertama, individu tidak merdeka lagi dalam menggunakan internet secara personal. Itu menyalahi hakikat internet sebagai teknologi komunikasi. Sebab, seperti ditulis Everett M Rogers, teknologi komunikasi mendidik manusia untuk melakukan demasifikasi komunikasi (1986:4). Dengan diblokirnya situs pornografi, individu tidak lagi menjadi pengendali informasi di internet.
Kedua, sebuah saluran komunikasi masyarakat sudah tertutup. Akibatnya, masyarakat tidak bisa lagi mencari informasi tentang pornografi lewat internet. Padahal, pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, juga mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ketiga, warga negara Indonesia dewasa tidak lagi bisa menggunakan hak asasi mereka untuk mencari informasi yang disukai. Mereka mengalami semacam represi negara terhadap proses komunikasi. Mereka menganggap negara tidak lagi ramah terhadap mereka.
Boleh jadi semua segi negatif itu timbul karena kita sudah memilih menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi, semua proses kehidupan masyarakat diatur kebijakan publik yang partisipatif dan responsif. Kalau pemerintah ingin melaksanakan kebijakan publik yang memblokir situs pornografi di internet, kebijakan tersebut juga harus partisipatif dan responsif. Lebih dari itu, aturan tersebut tidak boleh bertentangan, terutama, dengan kebijakan publik yang paling tinggi di Indonesia, yakni UUD 1945.
Kurangnya Pengawasan
Sebenarnya, sudah ada kebijakan publik yang melarang individu menyebarluaskan pornografi. Kebijakan itu berupa UU No 11/2008 yang lebih dikenal dengan UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU tersebut memberikan sanksi bagi siapa saja yang menyebarluaskan pornografi.
Sekalipun hanya melarang individu menyebarluaskan pornografi, pasal itu sudah cukup. Kalau individu yang memiliki informasi tentang pornografi tidak menyebarluaskan, informasi tersebut tidak meresahkan. Informasi itu hanya akan menjadi milik pribadi.
Persoalan yang kemudian muncul, pengawasan atas pelaksanaan UU ITE hampir tidak ada. Beberapa individu yang menyebarluaskan pornografi lewat warung internet, misalnya, tidak pernah ditindak. Mereka yang menyebarluaskan pornografi melalui VCD juga tidak mendapatkan sanksi. Nanti, kalau dampak negatif itu sudah meluas, seperti kasus video mesum Ariel, barulah semua bingung seperti orang kebakaran jenggot.
Maka, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU ITE untuk mengurangi penyebarluasan pornografi. Pemerintah tidak perlu membuat kebijakan baru yang bisa mengakibatkan pihaknya disebut otoriter. Lebih dari itu, pemerintah perlu mendidik masyarakat untuk bisa berkomunikasi secara otonom.
Kedaulatan Rakyat
Salah satu ciri negara demokrasi adalah terwujudnya kedaulatan rakyat. Perwujudannya bisa muncul dalam berbagai bentuk, meliputi kemerdekaan berkumpul, berserikat, berpendapat, menentukan nasib sendiri, dan mengembangkan potensi. Semua kemerdekaan itu diusahakan oleh pemerintah. Kendati hasilnya belum optimal, kita perlu menghargai usaha tersebut.
Kita perlu menghargai usaha pemerintah untuk menghormati UU No 40/1999, yang lewat pasal 4 ayat 1 menyebut tidak ada penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Tetapi, kita kaget juga saat mengetahui bahwa pemerintah lewat Kejaksaan Agung pernah melarang peredaran beberapa buku.
Tentu pemerintah tidak mau disebut menjalankan kebijakan negara otoriter. Bukankah pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi? Kalau ingin meniru cara pemerintah Malaysia memelihara moral masyarakat lewat pemblokiran situs lucah (pornografi), pemerintah Indonesia perlu paham dulu akan hakikat negara Malaysia. Di Malaysia, yang berdaulat adalah raja, bukan rakyat. Rakyat hanya jadi subordinasi. Akibatnya, Malaysia tidak punya kebebasan pers. Pemerintah bisa menyensor, bahkan memberedel pers. Dalam konteks itu, rasanya masuk akal pemerintah memblokir situs pornografi.
Indonesia bukan Malaysia. Karena itu, Indonesia tidak perlu meniru Malaysia yang memblokir situs pornografi. Yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah tetap mempertahankan diri sebagai negara demokratis. Tegasnya, apa pun yang akan dilakukan terhadap proses komunikasi masyarakat, pemerintah harus berpegang teguh pada keinginan tidak menjadikan Indonesia sebagai negara otoriter.#
|