MERUSAK LINGKUNGAN: Salah satu galian C di Minahasa. Saat ini banyak galian C yang tidak punya izin.
TONDANO- Tidak dipungkiri bila saat ini banyak tambang galian C yang ada di Kabupaten Minahasa tidak mengantongi izin alias ilegal. Data yang diperoleh wartawan koran ini sendiri di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari sekian ratus tambang galian c yang tersebar di Minahasa, baru 17 lokasi yang mengantongi izin.
Tidak mengherankan bila menjamurnya tambang galian C saat ini mulai dipertanyakan oleh beberapa pemerhati lingkungan di Minahasa. Menurut salah satu pemerhati lingkungan DR Tommy Palapa, tambang galian C harus mengantongi izin.
“Berbicara tambang galian c ini selalu indentik dengan lingkungan sekitar, jadi sebelum diolah harus mengantongi izin terlebih dahulu,” tegas Palapa.
Lanjutnya, umumnya tambang galian C seperti batu, akan merombak struktur di sekitar seperti hutan, tangkapan air dan masih banyak lagi. “Saya rasa sudah selayaknya Pemkab Minahasa dalam hal ini instansi terkait bisa menertibkan tambang galian C yang tidak mengantongi izin,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Minahasa Joudy Kapoyos SH, ketika dikonfirmasi koran ini membenarkan bila masih banyak tambang galian C yang belum mengantongi izin. “Sampai saat ini memang baru 17 lokasi yang dilengkapi izin,” tegas Kapoyos.
Ditambahkannya, pihak ESDM telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik tambang untuk mengurus izin, namun sejauh ini belum ada kesadaran. “Kemungkinan dalam waktu dekat ini ESDM akan berkordinasi dengan instansi terkait lainnya, menertibkan tambang galian C yang tidak mengantongi izin,” tegas Kapoyos. (ylo)